d Penunjukan perusahaan angkutan udara berdasarkan kriteria “substancial ownership and effective control” yaitu perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai designated airlines Indonesia adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum atau negara Indonesia. e.
persetujuandari perusahaan ataupun badan yang menyelenggarakan angkutan tersebut (perusahaan penerbangan, perkapalan dan lainnya). Tidak termasuk penumpang adalah para awak pesawat atau crew (Yuliana, 2014). Sedangkan Menurut Majid penumpang adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan
TentangKami. DMX EXIM Merupakan Layanan Pengiriman dari DMX CARGO, Yang siap melayani kebutuhan Export import Anda dari Singapura, Malaysia, China dan berbagai negara di Asia seperti Hongkong, Taiwan, Thailand, dan Korea. Kami melayani pengiriman export import door to door & undername, baik melalui via udara dan via laut LCL (Less Container
üTransportasi Darat adalah perpaduan antara transportasi jalan, kereta api, sungai danau dan penyebrangan, di seluruh wilayah tanah air melalui pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan manajemen dan pelayanan, aspek keselamatan yang meliputi aspek rekayasa lalu lintas, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan serta publikasi termasuk
Padabuku “Kamus Populer Transportasi dan Logistik” karya Tim Penyusun STMT TRISAKTI pada halaman 45, menjelaskan bahwa ground handling agent (pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat) adalah usaha yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara untuk mengurus seluruh (sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta
Perusahaanperorangan adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh risiko perusahaan secara pribadi. · Pengelolaannya sederhana. Saat ini, banyak sekali usaha jasa yang kebanyakan dikelola sendiri atau secara perorangan. Contohnya adalah usaha bengkel, jasa penitipan, laundry, dll.
Lihatprofil lengkapnya di LinkedIn dan temukan koneksi dan pekerjaan PT ANDITAMA TRANS di perusahaan yang serupa. untuk arus barang masuk dan keluar tetapi diatur dengan kebijakan yang berbeda di setiap negara yang terlibat di dalamnya. Hal terbaik dalam pengiriman cargo lewat udara adalah tentunya kecepatan. Pengangkutan yang cepat
Dalamtulisan ini saya akan mengenalkan mengenai pengiriman barang via cargo udara. DAFTAR ISI Buka. Pengertian kargo menurut Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani (2009:95) kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (Truk Kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di
Secaraumum peran angkutan udara adalah memperkokoh kehidupan politik, pengembangan ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan dan pertahanan. Di bidang pengembangan ekonomi, sosial dan budaya, angkutan udara memberikan kontribusi yang cukup besar antara lain, di bidang transportasi, pengembangan ekonomi daerah,
UjiHipotesis. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan maka hipotesis pada penelitian ini adalah “diduga terdapat hubungan (korelasi) yang kuat (erat) dan positif antara volume cargo booking dengan frekuensi pengiriman muatan dalam negeri”. Diposting oleh STMT-BP3IP-XV-2010 di 08.40.
pjtfoy. Angkutan udara mempunyai beberapa perbedaan dan bermacam-macam jenisnya, di satu pihak dikhususkan untuk pengangkutan yang sifatnya komersial bagi umum, di satu sisi yang lain dikhususkan bagi kepentingan pribadi. Angkutan udara yang bersifat umum adalah jenis pengangkutan yang biasanya digunakan oleh masyarakat pada umumnya sementara itu, yang sifatnya carteran maupun pribadi biasanya digunakan bagi kalangan bisnis yang tujuannya untuk keperluan perdagangan atau keperluan lain. Menurut UURI Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 pengertian angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut bayaran sedangkan dalam Pasal 1 angka 15 terdapat pengertian angkutan udara bukan niaga yaitu angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Berdasarkan aspek operasionalnya, angkutan udara terdiri dari angkutan niaga berjadwal dan angkutan udara tidak berjadwal yang beroperasi secara domestik ataupun secara internasional. Pengertian dari angkutan niaga berjadwal ini tidak ditemukan dalam UURI Nomor 1 Tahun 2009, meskipun demikian dapat merujuk kepada definisi yang ada dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 13/S/ Keputusan tersebut memberikan pengertian angkutan udara 43 berjadwal adalah penerbangan yang berencana menurut suatu jadwal perjalanan pesawat udara yang tetap dan teratur44 melalui berbagai rute yang sudah ditentukan, sementara itu angkutan udara niaga tidak berjadwal yakni penerbangan dengan menggunakan pesawat udara secara tidak berencana. Ciri dari angkutan udara niaga berjadwal ini antara lain, angkutan tersebut disediakan bagi penumpang yang beranggapan bahwa waktu lebih berharga disbanding nilai uang, dikarenakan pesawat udara ini tetap tinggal landas menurut jadwal penerbangan yang telah ditentukan meskipun keadaan dari pesawat itu sendiri belum terisi dengan penuh. Kegiatan angkutan udara niaga dilakukan oleh perusahaan angkutan udara nasional secara berjadwal yang mengacu pada rute yang telah ditetapkan untuk mengangkut penumpang maupun Mengenai angkutan udara niaga yang tidak berjadwal, berdasarkan sejarahnya sebelum Perang Dunia kedua hanya ada angkutan udara niaga berjadwal, dalam rangka memenuhi kebutuhan para pejabat dan perjalanan bisnis, meskipun demikian dalam perkembangan angkutan udara niaga berjadwal tidak dapat memenuhi kebutuhan angkutan udara. Maka dari itu muncul bentuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, namun bukan berarti menjadi saingan serius terhadap angkutan udara niaga berjadwal. Di Indonesia sendiri pernah diatur mengenai jenis angkutan udara niaga tidak berjadwal, peraturan tersebut terdapat dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/1657/VIII/76 masing-masing angkutan udara niaga tidak berjadwal terdiri dari pembukuan di muka, borongan 44 Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 13/S/1971 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Penggunaan Pesawat Terbang Secara Komersial di Indonesia. 45 perkumpulan, borongan paket wisata, borongan khusus, borongan mahasiswa dan borongan Menurut UURI Nomor 15 Tahun 1992, mengenai angkutan udara niaga tidak berjadwal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa angkutan udara niaga dapat dilakukan secara tidak berjadwal, yaitu pelayanan angkutan udara niaga yang tidak berikat pada rute serta jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, dengan demikian angkutan udara niaga tidak berjadwal tidak melayani rute penerbangan, wilayah operasinya di seluruh Tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga general aviation pengertiannya adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Angkutan udara bukan niaga dipergunakan untuk keperluan kegiatan keudaraan, sebagai contoh adalah kegiatan penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, hujan buatan, pemotretan udara, survey dan pemetaan, pencarian dan pertolongan serta kegiatan patroli udara. Selain itu, kegiatan angkutan udara bukan niaga ditujukan juga untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan personel pesawat udara. Meninjau keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 31/U/1970 angkutan udara bukan niaga dikenal sebagai penerbangan umum yakni penggunaan pesawat udara sipil sebagai alat pembantu sesuatu usaha yang tidak terletak dalam bidang penerbangan dan penerbangan tersebut bersifat non-komersial, dilarang menjual seluruh maupun sebagian kapasitas pesawat udara, dilarang penyewaan ataupun 46 Ibid, hal 93-94. 47 penggantian dengan uang untuk pemakaiannya dengan cara apapun tidaklah dibenarkan, dikecualikan apabila terdapat izin khusus Menteri Perhubungan, penerbangan hanya dapat dilakukan antara kantor pusat dan lokasi tempat kegiatan usaha pokoknya, dalam penerbangan tersebut hanya boleh mengangkut komisaris, direksi, pimpinan, karyawan, pegawai, petugas dan barang atau peralatan milik perusahaan yang memiliki pesawat udara Maskapai penerbangan sebagai badan usaha tentu mempunyai segi hukum dan beberapa unsur yang terkandung di dalam perusahaan itu sendiri, bentuk hukum dari suatu perusahaan dalam hal ini perusahaan penerbangan menunjukkan suatu yang disebut legalitas perusahaan, yang mana badan usaha tersebut menjalankan kegiatan perekonomian. Bentuk hukum itu sendiri termuat dalam suatu akta pendirian ataupun surat izin usaha. Selanjutnya, kegiatan perusahaan tersebut di dalam bidang ekonomi tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta kesusilaan dan tidak dilakukan dengan cara melawan Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian keuangan, industri, dan perdagangan, yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur regelmatig, terang-terangan openlijk, dan dengan tujuan memperoleh keuntungan ataupun laba wints oogmerk. Badan usaha ini bisa dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan hukum. Dengan kata lain, perusahaan berarti kegiatan 48 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 31/U/1970 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Penerbangan Umum General Aviation yang bersifat Non- Komersial Dalam Wilayah RI. 49 Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta, Kencana,2005, hal 98-99. ekonomi yang berupa membeli barang dan menjualnya lagi atau menyewakannya dengan tujuan memperoleh Setiap proses kegiatan yang diadakan oleh suatu maskapai penerbangan memerlukan suatu manajemen dan pengelolaan yang baik agar pengoperasiannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sistem manajemen maskapai tersebut pada dasarnya memiliki ciri khas tersendiri antara lain dengan kerja 24 jam per hari, jadwal penerbangan selama 7 hari/minggu dan jangkauan operasional yang sangat luas sifatnya untuk melaksanakan kegiatan penerbangan. Fungsi dari suatu manajemen perusahaan penerbangan diantaranya sebagai berikut 1. Mengatur serta melaksanakan operasi penerbangan. 2. Melaksanakan dan mengawasi pemeliharaan serta perbaikan pesawat terbang dan perlengkapan. 3. Menentukan jaringan penerbangan, menentukan pilihan jenis sarana angkutan dan perlengkapan serta menentukan jadwal penerbangan. 4. Melayani penumpang dan barang. 5. Merencanakan dan mengendalikan keuangan 6. Melaksanakan promosi, penjualan, periklanan, dan kehumasan. 7. Melaksanakan penelitian dan pengembangan. 8. Merencanakan sistem dan prosedur perusahaan untuk meningkatkan efisiensi yang maksimal. 9. Mengatur pembelian dan mengawasi harta kekayaan milik perusahaan. 50 10. Melaksanakan hubungan dengan lembaga-lembaga lainnya yang berhubungan dengan transportasi dan aktivitas kepentingan
Indonesia National Air Carriers Association atau INACA merupakan sebuah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang didirikan oleh para pengusaha perusahaan penerbangan pada tanggal 15 Oktober 1970. INACA berfungsi sebagai wadah persatuan antara perusahaan-perusahaan angkutan udara dan kegiatan-kegiatan penerbangan nasional lainnya yang ada di Indonesia. INACA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Visi INACA adalah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dibidang angkutan udara penerbangan nasional pada umumnya dan anggota INACA pada khususnya agar terbina kedirgantaraan nasional yang memiliki daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, sehingga dapat berkembang menjadi sarana utama yang menunjang pembangunan nasional. Misi INACA yaitu 1. Menyediakan hasil analitis yang berkualitas tinggi untuk mendukung semua anggota dalam mengevaluasi dan mengembangkan peluang kemungkinan kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan sumber daya manusia, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menjadi pusat atau sumber informasi yang terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan juga aspek pengetahuan serta ahli teknologi yang terkait dengan industri penerbangan bagi semua anggotanya 3. Menyediakan sebuah kerangka kerja efektif untuk semua anggota untuk membicarakan langkah-langkah mengurangi dampak kerugian dari persaingan yang tidak sehat, mencari pemecahan terhadap dampak negatif dari pembatasan peraturan pemerintah dan industri. 4. Menjadi wadah pemersatu pendapat, tekad, niat para anggota dalam rangka menciptakan iklim yang dapat mendorong pertumbuhan dan peningkatan usaha bidang angkutan udara yang mengutamakan azas manfaat, dan kesadaran hukum, guna terwujudnya penerbangan yang selamat, aman, tertib, teratur, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. 5. Mewakili kepentingan bersama para anggota atau bertindak untuk dan atas nama anggota dalam memenuhi kewajiban hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencari dan menempuh upaya-upaya yang perlu dilakukan bersama berbagai instansi termasuk pemerintah maupun pihak terkait lainnya di dalam maupun di luar negeri untuk mencapai tujuan. 6. Menjadikan INACA sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan-masukan untuk kepentingan industri. INACA merupakan satu-satunya asosiasi usaha penerbangan nasional di Indonesia yang diakui sebagai mitra pemerintah. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 5/AU 701/PHB-89 pada tanggal 23 November 1989. Pada Rapat Umum Anggota RUA yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Juni 2010 di Bandung, IACA atau Indonesia Air Charter Association telah menyatakan bergabung dengan INACA. Hingga saat ini anggota INACAberjumlah 35 Perusahaan Angkutan Udara yangterdiri dari 11 Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal, 22 Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, dan 2 Perusahaan Angkutan Udara Kargo. Berdasarkan Rapat Umum Anggota RUA INACA 2022, susunan kepengurusan INACA periode 2022-2025 adalah sebagai berikut Dewan Pembina • Ketua Irfan Setiaputra • Anggota Ari D. Singgih • Capt. Christian Bissara Dewan Pengawas T. Burhanuddin Ketua Umum Denon Prawiraatmadja; Wakil Ketua Umum I M. Arif Wibowo; Wakil Ketua Umum II Dewa Kadek Rai; Sekretaris Jenderal Bayu Sutanto; Wakil Sekretaris Jenderal Capt. Dharmadi Susunan Kepengurusan INACA periode 2022-2025 lebih lengkapnya silahkan KLIK DISINI Dengan kepengurusan baru INACA periode 2022-2025, diharapkan kiprah INACA sebagai Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia mampu • Memberikan manfaat dan kemajuan yang berarti bagi para anggotanya. • Membawa marwah sebagai mitra pemerintah untuk mengemban misi industri dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan penerbangan dengan pemerintah dan para stakeholder lainnya terkait penerbangan. • Mampu meningkatkan daya saing dan kinerja para anggotanya serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan, sehingga membantu pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat. • Menjadi forum komunikasi dan diskusi, memunculkan inovasi-inovasi baru, serta mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang mengemuka terkait bidang penerbangan. SK INACA 2022-2025 AD/ART INACA 2022
Tanggal 4 Oktober 2022Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pengertian PilihanPembinaan Jalan Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Strategis ProvinsiKawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkunganKlaim KosmetikaKlaim Kosmetika yang selanjutnya disebut Klaim adalah pernyataan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan, dan/atau pernyataan lain terkait Keamanan Jembatan dan Terowongan JalanPenyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan adalah upaya untuk menyediakan jembatan dan terowongan jalan yang memenuhi konsepsi dan kaidah keamanan jembatan dan terowongan jalan sehingga jalan dapat berfungsi sesuai dengan umur rencana.