Menurut R. Soesilo ada beberapa syarat pembelaan diri, yaitu. Harus ada tindakan atau serangan yang melawan hak dan juga mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada saat itu juga. Pertahanan atau pembelaan tersebut harus dilakukan hanya pada kepentingan-kepentingan yang disebutkan dalam pasal pembelaan diri yaitu badan, barang diri sendiri
Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi. [6] Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan
Tindak pidana pengancaman adalah kejahatan yang diatur di dalam Pasal 369 KUHP, yang merupakan delik aduan absolut. Tindak pidana ini mempunyai unsur-unsur
Dia mengatakan Alpin Andrian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Persidangan digelar di PN Tanjung
Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. "Sebenarnya kita tidak boleh membawa senjata tajam
Semua laporan yang memenuhi syarat akan diproses. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara lapor polisi atas pengancaman yang dimaksudkan, Jumat (5/5/2023). * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini. 2 dari 3 halaman.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 369. Menurut Pasal 369 KUHP, Pengancaman yaitu:1)Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
4. Membunuh kepala negara sahabat dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 140 ayat (3); 5. Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, Pasal 340; 6. Pencurian dengan kekerasan dengan dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam dengan merusak rumah yang mengakibatkan orang luka berat atau mati, Pasal 365 ayat (4); 7.
pukul 23.30 WIB. Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang panjang yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter sedangkan teman lain yang bernama Rizqi membawa senjata tajam jenis celurit. Ketika dalam perjalanan tepatnya di sebelah selatan Kasongan Gapura Bantul, kelompok terdakwa berpapasan dengan kelompok saksi korban dan kelompok
NoQjZ.